TUGAS 3
NEGARA DAN KONSTITUSI
1.
Jelaskan mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan
!
Negara disebut organisasi kekuasaan
politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang
yang ada dalam wilayahnya. Dengan demikian bangsa itu adalah bagian dari suatu
Negara itu sendiri. Jadi, setiap Negara terorganisir dan di dalamnya pasti ada
kekuasaan. Bangsa atau persekutuan hidup manusia adalah salah satu unsur dari
Negara.
2.
Negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republik,
jelaskan maksudnya berdasar teori tentang bentuk Negara !
Bentuk Negara
A. Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan
adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh
daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan
sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat
dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara
kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri
(kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan
dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi,
dan
2. Desentralisasi.
B.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat
adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang
masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
1. tiap negara
bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
2. tiap negara
bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara
pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali
dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada
pemerintah federal.
Dalam praktik
kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya
disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan
pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Bentuk Kenegaraan
Selain negara
serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang
menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak.
Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan
politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama
lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan
Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang
beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan
kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan
yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh
Perserikatan Negara yang pernah ada:
- Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
- Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan
antara negara serikat dan perserikatan negara:
- Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
- Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
- Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2.
Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang
dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara
penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara
penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan
nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3.
Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang
Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep
perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian
internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang
ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan
negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian
berlaku terhadap:
1. wilayah-wilayah
yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah
Perang Dunia I;
2. wilayah-wilayah
yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3. wilayah-wilayah
yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab
tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah
untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri.
Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan
Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk
kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara
dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan
berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka.
Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British
Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua
bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya
bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan
sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan
pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada
adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun
karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala
negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh
karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of
Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika
Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di
sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang
Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara
itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk
kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan
berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya
Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)
Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara
anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan
terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan
bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara
negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia –
Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2)
Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara,
sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh
negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia –
Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius
Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat
perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan
luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya,
negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara
lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka
karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh:
Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara
protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
- Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
- Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat
adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam
Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang
perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang
pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles.
Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah
Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
3. Jelaskan
secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 !
Undang- Undang
Dasar 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang
merupakan aturan tertinggi di negara indonesia yang didalamnya mencakup tentang
hukum tata negara indonesia yang menjelaskan sistem penyelenggaraan dan
pembagian kekuasaan negara yang dianut negara Indonesia.
UUD 1945 sebagai
konstitusi negara bukanlah sesuatu yang sakral dan tidak bisa dirubah. Dalam
artian UUD atau konstitusi tetap harus mengikuti perkembangan zaman, yang bisa
mengadopsi semua tuntutan perubahan yang ada. Kesalahan terbesar pada saat
pemerintahan orde baru, ketika menempatkan UUD 1945 pada posisi yang sempurna
dan sakral yang sudah tidak membutuhkan perubahan lagi, bahkan celakanya bagi
golongan yang yang ingin melakukan perubahan akan harus siap berhadapan dan
tersingkir dari parlemen. namun pasca tumbangnya pemerintahan orde baru oleh
gerakan pro-demokrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pemuda, dan masyarakat
umum menutut untuk dilakukan perubahan ditubuh UUD 1945. Gerakan itu menamakan
dirinya sebagai gerakan reformasi, gerakan untuk perubahan yang sudah tidak
tahan lagi menyaksikan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh pemeritahan
orde baru. Walhasil dari seluruh bagian-bagian UUD 1945 yang berhasil
ditafsirkan oleh orde baru demi menyelamatkan dan mengamankan kepentingan
pribadi dan kelompoknya serta merugikan rakyat berhasil diamandemen, sehingga
dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan
yang cukup derastis terhadap lembaga-lembaga negara.
Susunan lembaga Negara RI sebelum di Amandemen UUD 1945
Susunan
Lembaga Negara RI sesudah di Amandemen 1945
4. Jelaskan
perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi
!
Perbedaan antara konstitusi dan UUD
UUD adalah peraturan yang mejadi
dasar seluruh peraturan, konstitusi, atau perundang-undangan di sebuah Negara.
Tidak sah sebuah konstitusi tanpa mengacu UUD, sedangkan Konstitusi adalah
semua ketentuan, peraturan, perundang-undangan, termasuk di dalamnya UUD itu
sendiri.
UUD
|
Konstitusi
|
Memuat peraturan tertulis saja.
|
Memuat peraturan tertulis dan lisan.
|
Bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau
sanksi pidana bagi penyelenggaraanya.
|
Bersifat dasar, belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi
pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
|
Mengandung pokok-pokok sebagai berikut:
· Adanya jaminan terhadap HAM dan warganya
· Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu
negara yang bersifat fundamental
· Adanya pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
|
Memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
· Organisasi negara, misalnya pembagian
kekuasaan antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
· HAM
· Prosedur mengubah UUD
· Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah
sifat tertentu dari UUD
|
Contoh : UUD NKRI 1945
|
Contoh : Konstitusi RIS 1949
|
Konstitusi memiliki dua pengertian
yaitu:
1.
Konstitusi dalam arti sempit, yaitu
sebagai hukum dasar yang tertulis atau Undang- Undang
Dasar
2.
Konstitusi dalam arti luas, yaitu
sebagai hukum dasar yang tertulis atau Undang-Undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis/konvensi.
Konvensi
sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan bernegara mempunyai sifat:
·
Merupakan kebiasaan yang
berulangkali dalam praktek
penyelenggaraan Negara.
·
Tidak bertentangan dengan hukum
dasar tertulis/Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
·
Diterima oleh rakyat Negara
·
Bersifat melengkapi sehingga
memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
5. Jelaskan
mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/ UUD nya dan
biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira
kira apa yang menjadi alasan mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan
untuk melakukan perubahan !
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, keberadaan MPR dalam kedudukannya sebagai
Lembaga Tertinggi Negara, dianggap sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan
rakyat. Konstruksi ini menunjukan bahwa MPR merupakan Majelis yang mewakili
kedudukan rakyat sehingga menjadikan lembaga tersebut sentral kekuasan yang
mengatasi cabang-cabang kekuasaan lainnya. Adanya satu lembaga yang
berkedudukan paling tinggi membawa konsekuensi bahwa seluruh kekuasaan
lembaga-lembaga penyelenggara negara di bawahnya harus bertanggung jawab kepada
MPR. Akibatnya, konsep kontrol dan keseimbangan antara elemen-elemen
penyelenggara negara (checks and balances system) antar
lembaga tinggi negara tidak dapat dijalankan.
Susunan
keanggotaannya yang dianggap telah mencerminkan penjelmaan dari seluruh
rakyatpun juga ikut menimbulkan persoalan. Penyelenggaraan
kedaulatan rakyat sebelum perubahan UUD 1945 melalui sistem MPR dengan prinsip
terwakili (penjelmaan seluruh rakyat) telah menimbulkan kekuasaan bagi presiden
yang demikian besar dalam segala hal termasuk pembentukan MPR. Periode orde
lama (1959-1965), seluruh anggota MPR(S) dipilih dan diangkat langsung oleh
Presiden. Tidak jauh berbeda pula pada masa orde baru (1966-1998) dari 1000
orang jumlah anggota MPR, 600 orang dipilih dan ditentukan oleh Presiden. Hal
tersbut menunjukan bahwa pada masa-masa itu MPR seakan-akan hanya menjadi alat
untuk mempertahankan penguasa pemerintahan (presiden), yang mana pada masa itu
kewenangan untuk memilih dan mengangkat Presiden dan/ atau Wakil Presiden
berada di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri dipilih dan diangkat oleh
Presiden sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara di MPR maka akan dapat
mempertahankan kekuasaannya.
Referensi :